Sabtu, 06 Oktober 2012

TUGAS III ARTIKEL AKUNTAN PUBLIK

API mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang, dimulai dari dirikanya Ikatan akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama. Perkembangan profesi dan organisasi Akuntan Publik Indonesia tidak bias dipisahkan dari perkembangan perekonomian dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestic pasar modal serta pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan profesi dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat di pengaruhi oleh perubahan perekonomian Negara pada khususnya dan perekonomian dunia pada umumnya.
        Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam undang-undang Republik Indonesia tentang akuntan publik dan peraturan menteri keuangan tentang jasa akuntan publik. Setiap akuntan wajib menjadi anggota Anstitut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) asosiasi yang diakui oleh pemerintah.
         Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lilies dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusanya berhak memperoleh sebutan “CPA Indonesia” Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementrian Keuangan.
        Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya. Bidang jasa akuntan publik meliputi :
Ø  Jasa atestasi, termasuk didalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan,pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan performa, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainya.
Ø Jasa non atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar