API mempunyai latar belakang sejarah yang cukup
panjang, dimulai dari dirikanya Ikatan akuntan Indonesia di tahun 1957 yang
merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama. Perkembangan profesi dan
organisasi Akuntan Publik Indonesia tidak bias dipisahkan dari perkembangan
perekonomian dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestic pasar modal
serta pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan profesi
dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat di pengaruhi oleh perubahan
perekonomian Negara pada khususnya dan perekonomian dunia pada umumnya.
Akuntan Publik adalah
akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa
akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia
diatur dalam undang-undang Republik Indonesia tentang akuntan publik dan
peraturan menteri keuangan tentang jasa akuntan publik. Setiap akuntan wajib
menjadi anggota Anstitut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) asosiasi yang diakui
oleh pemerintah.
Izin akuntan publik
dikeluarkan oleh Menteri keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat
diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik
harus memenuhi persyaratan. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan
publik di Indonesia, seorang akuntan harus lilies dalam ujian profesi yang
dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusanya berhak
memperoleh sebutan “CPA Indonesia” Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI.
Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk
mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementrian Keuangan.
Akuntan publik dalam
memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6
bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak
mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan
publiknya. Bidang jasa akuntan publik meliputi :
Ø Jasa atestasi, termasuk didalamnya
adalah audit umum atas laporan keuangan,pemeriksaan atas laporan keuangan
prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan performa, review atas
laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainya.
Ø Jasa non atestasi, yang mencakup jasa
yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan,
dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang
akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama 3 (tiga) tahun buku
berturut-turut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar