Nama :Nike Alan Orlando
Kelas : 2 EB 18
Npm : 24209265
HUKUM EKONOMI
1.1 PENDAHULUAN
Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
1.2 KAIDAH ( NORMA ) HUKUM EKONOMI
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum,yakni orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma,baik yang bersifat formal maupun non formal.Aturan ataupun norma sangat di perlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik.Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu di nilai oleh orang lain.Oleh karena itu,norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.
Sementara itu,di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang di terapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia,yaitu norma agama,norma kesusilaan,norma kesopanan,dan norma hokum.
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang di terima sebagai perintah larangan,dan anjuran yang di peroleh dari Tuhan YME bersifat umum dan universal apabila di langgar maka mendapat sanksi hokum yang di berikan Tuhan YME.
2. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal,apabila di langgar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
3. Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila di langgar oleh setiap anggota masyarakat yang akan di cela/di asingkan oleh masyrakat setempat.
Dengan demikian,ketiga norma di atas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat norma sehingga interaksi antara anggota masyarakat dapat berjalan dengan baik.Untuk dapat berjalan dengan baik maka norma agama,kesusilaan,dan kesopanan memerlukan penjabaran dalam bentuk suatu aturan/kaidah yang bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat agar hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat dapat berjalan sesuai denagan aturan dan aturan itu sebagai norma hokum.
4. Norma Hukum
Norma hokum adalah atura yang bersifat mengikat setiap orang yang pelaksanaanya dapat di pertahan kan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
1.3 DEFINISI DAN TUJUAN HUKUM
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum,para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainya.Dengan demikian,tidak ada kesatuan atau keseragam tentang definisi hukum, antara lain Van kan,Utrecht, dan Wiryono kusumo.
1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
1.4 PENGERTIAN EKONOMI
Menurut M.Manulang,ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhanya,baik barang – barang maupun jasa ).
1.5 HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
1. 1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
1. 2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
1. 3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
1. 4. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan.
1.6 CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI
26 April 2010
Makelar (Kasus)
Kasijanto Sastrodinomo
TAK hanya merasa terusik oleh polah makelar kasus (pajak) yang merugikan negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata juga "menaruh perhatian" pada istilah makelar kasus, atau markus sebagai akronim, itu sendiri. Melalui juru bicaranya, Julian Aldrin Pasha, Presiden SBY melontarkan istilah alternatif: calo perkara atau cakar sebagai akronimnya. Alasannya sederhana tapi sangat etis, cakar tidak berisiko menyinggung nama orang. Namun rupanya "usul" itu tak bersambut di kalangan publik; media juga tidak menyiarkannya secara luas.
Sebelumnya, senada dengan Presiden, Denny Indrayana, Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, dalam sebuah wawancara televisi pernah meminta kepada media agar tidak meniupkan markus sebagai ringkasan makelar kasus. Dikhawatirkan sebutan itu akan menimbulkan kesalahpahaman dengan pemeluk Nasrani yang banyak menyematkan kata itu-bukan dalam artian akronim makelar kasus-sebagai nama diri. Boleh jadi, dia tak ingin mengulangi peyorasi petrus untuk menyebut penembakan misterius yang pernah geger pada masa lalu. Staf khusus Presiden itu menyarankan sebutan calo kasus bagi perantara gelap perkara hukum. Lagi-lagi, saran itu kalah gaung dengan markus, yang sudah telanjur "nikmat" di telinga orang ramai.
Patut diduga, usul atau saran penggantian istilah tersebut juga sebagai upaya "memurnikan" kembali arti awal istilah makelar sebelum tercemar oleh praktek dagang perkara hukum. Menurut Van Dale: Groot wordenboek Nederlandse Taal (1984) dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002), arti pokok makelar, dari makelaar (Belanda), adalah orang tersumpah atau badan hukum yang bertindak sebagai pedagang atau penyedia jasa perantaraan. Juga biasa disebut tussenhandelaar "pedagang perantara" dalam arti yang lebih umum. Padanan makelaar dalam bahasa Indonesia yang paling populer adalah pialang, dan calo yang dianggap lebih rendah derajatnya. Selain itu, diserap blantik (Jawa; biasanya khusus dalam perdagangan hewan ternak), broker (Inggris), cengkau (Cina), dalal (Arab), dan talang (lihat Eko Endarmoko, Tesaurus Bahasa Indonesia, 2007).
Istilah makelar sangat dikenal dalam bursa saham atau perdagangan benda tak bergerak seperti tanah dan rumah. Contoh makelar lain dalam Van Dale adalah pialang kopi, tembakau, asuransi, dan kapal; sementara KBBI menjejer makelar devisa, makelar impor, dan makelar luar (bukan anggota bursa). Sangat mungkin kemakelaran terus meluas dalam perdagangan dan jasa lain. Namun jelas, makelar kasus di luar cakupan contoh ini karena sifatnya ingkar hukum, meski kerjanya ngubek-ubek perkara hukum.
Kemakelaran (makelarij) tumbuh subur di Indonesia dalam kurun 1870-an, sejalan dengan politik ekonomi liberal kolonial. Ada puluhan usaha kepialangan besar waktu itu, antara lain H.J. Cruyff (effecten, saham), dan H. van Genderen (huizen en hypotheken, rumah/properti). Lalu Dunlop & Kolff (didirikan pada 1879), berkantor pusat di Batavia dan bercabang di Semarang, Surabaya, dan Bandung, terkenal sebagai firma jual-beli gula, teh, karet, beras, dan kapuk. Penasihat urusan ekonomi pribumi pemerintah kolonial, J.H. Boeke, menggunakan istilah opkoper "pemborong" sebagai padanan makelar. Itulah, tulisnya, sosok dualitas ekonomi jajahan-ketika pemborong raksasa yang mendominasi pasar dunia menguasai produsen pribumi di pinggiran desa dalam situasi volslagen duister atau keadaan yang "sangat gelap" (lihat bukunya, Indische economie, 1947).
Clifford Geertz menyodorkan konsep cultural broker yang memperluas wawasan kita mengenai kepialangan dalam arti dinamika budaya. Dia melihat peran kiai (di Jawa khususnya) tak ubahnya seperti agen pembawa nilai baru bagi masyarakat desa. Dalam pandangan itu, kiai tak hanya mengajarkan agama tapi juga mengenalkan modernitas budaya karena agama Islam, seperti halnya agama besar lainnya, sejatinya cerminan kemodernan itu sendiri (lihat esainya, The Javanese Kijaji: The Changing Role of a Cultural Broker, 1959).
Seiring dengan perjalanan waktu, istilah makelar tidak (atau sangat jarang) ditemukan lagi sebagai nama resmi badan usaha perantaraan di negeri kita. Dalam jual-beli properti, misalnya, lebih banyak digunakan istilah Inggris seperti real-estate, realty, atau property saja. Kalau begitu, untuk apa kita repot-repot mencari pengganti sebutan makelar kasus; kecuali akronimnya yang perlu dipikirkan ulang agar bisa membuat kita semua nyaman.